10 Alasan Mengapa Teori dan Praktik Hybrid Contracts Perlu Dipahami dalam Mengembangkan Perbankan dan Keuangan Syariah
Januari 13, 2011 | Artikel, Regulasi | No Comments
Oleh : Agustianto Mingka (Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Dosen Pascasarajana Keuangan Syariah Universitas Indonesia dan Trainer Iqtishad Consulting) Hybrid Contracts sebenarnya bukanlah teori baru dalam khazanah fikih muamalah. Para ulama klasik Islam sudah lama m...
[ read more ]